Kamis, 28 Juli 2011

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Nusa Penida

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Nusa Penida, Bali,sebagai kawasan konservasi kelautan. Penetapan itu bertujuan melindungi kekayaan laut dan mengembangkan pariwisata, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat Luas areal kawasan konservasi Nusa Penida 20.057 hektare (ha).

"Masyarakat setempat umumnya nelayan, dan pendapatan mereka diperoleh dari laut Karena itu, kawasan di mana mereka menggantungkan hidup harus dilindungi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Denpasar, Bali, Minggu (21/11).

Fadel mengatakan, selain kawasan konservasi perairan Nusa Penida, kawasan serupa juga berada di beberapa wilayah Indonesia. Pembentukan kawasan tersebut menjadi bagian dari penerapan inisiatif segi tiga terumbu karang atau coral triangle inisiatif(Lil). Inisiatif segi tiga terumbu karang diprakarasi lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon.

Kawasan konservasi perairan Nusa Penida ini akan mendukung dan memenuhi target Indonesia memiliki kawasan konservasi seluas 20 juta hektare pada tahun 2020. Kini terdapat total luas kawasan konservasi perairan 13 juta hektare.

Sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan, kawasan ini telah dikaji aspek ekologi laut yang dilakukan beberapa ahli kelautan dunia, seperti DR Emre Turak dan Gerry Allen tahun 2009. Dalam kajian dua ahli ekologi bereputasi internasional itu ditemukan 296 jenis karang dan 576 jenis ikan, lima jenis ikan di kawasan Nusa Penida spesies baru. Selain itu, terdapat 1.419 hektare terumbu karang, 230 hektare hutan mangrove dengan 13 jenis mangrove, dan 108 padang lamun dengan delapan jenis lamun.

Pembuatan Zona

Fadel menjelaskan, pihaknya kini sudah menetapkan zonasi kawasan konservasi perairan Nusa Penida sekaligus pendanaan jangka panjang. Pengembangan kawasan itu, kata Fadel, harus didukung pendanaan yang memadai guna memadukan pengembangan kelautan dan pariwisata.

Pengembangan kawasan ini selain diprakarsai KKP juga didukung The Nature Conservancy (TNC) Indonesia Marine Program dengan didukung oleh USAID Coral Triangle Support Partnership. Sebelumnya, Lembaga Pembangunan Internasional AS (USAID) berkomitmen untuk memberikan bantuan senilai USS 40 juta, guna mendukung upaya internasional untuk menyelamatkan coral triangle. Biota laut yang masuk dalam program penyelamatan itu yakni hutan bakau, terumbu karang, dan aneka ragam ikan.

USAID dan Deplu AS dalam rtset mereka menyebutkan, perusakan terumbu karang dan penangkapan ikan secara berlebihan akan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir. Mereka, tulis riset USAID, 90% menggantungkan hidup di laut

Penghancuran itu juga mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia yang unik. CTI yang didukung pendanaan oleh USAID berupaya untuk melindungi 6 juta kilometer persegi lautan dan pesisir yang kini terancam rusak.

Coral triangle menjadi pertemuan antara Samudera Hindia dan Pasifik serta menjadi tempat bagi 30% terumbu karang dunia dan 75 % jenis terumbu karang yang sudah dikenal luas di dunia.

Sementara itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik mengatakan, upaya pemerintah menggenjot produksi perikanan tangkap harus diimbangi dengan upaya melindungi nelayan tradisional.

Menurut Riza, nelayan tradisional menyumbang 75% volume produksi perikanan nasional. Karena itu, pemerintah perlu mendukung nelayan dengan menyediakan fasilitas yang diperlukan. "Subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan diversifikasi penggunaan gas harap segera direalisasikan," kata Riza, (jjr)

http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/3625/KKP-Tetapkan-Kawasan-Konservasi-Nusa-Penida/?category_id=58

Tidak ada komentar: